Mahkamah Agung
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menilai kritik yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa yang menyebut MA sarang koruptor adalah berlebihan. Kendati demikian, MA tidak berniat memproses Desmond secara hukum.
"Melontarkan pernyataan seperti "MA sarang koruptor", jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (15/11).
Menurut Andi, apa yang disampaikan Desmond bisa membawa dampak yang justru merugikan. Sebab, tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi dalam negeri tetapi juga bagi investor luar negeri.
Andi menegaskan, membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum Republik Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.
"Termasuk DPR-RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA," ujarnya.
Ia mengakui saat ini ada masalah yang terjadi di MA dan hal itu sedang dalam proses penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, dia mengatakan hal itu bukan berarti semua hakim agung di MA berperilaku sama.
"Apakah ada hakim agung yang terlibat dalam masalah tersebut dan sampai di mana keterlibatannya? Kita tunggu proses hukumnya yang sedang ditangani KPK. Adanya kejadian ini hendaknya jangan digeneralisir semua hakim agung yang ada di MA tidak layak lagi keberadaannya," jelas Andi.
Onana Bakal Pindah ke Rumah Lama Paul Pogba
Andi menegaskan, sebagai lembaga publik, MA tentu tidak terlepas dari kritik tetapi tolong kritik yang bersifat membangun dan memperbaiki. Ia memastikan MA tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap Desmond, namun menyikapi dengan bijak kritikan tersebut.
"Pak Desmond mengkritik bukan karena tidak suka atau benci tetapi menyoroti karena mencintai MA, dan harapan beliau tentu tidak ingin melihat ada cacad celah di lembaga peradilan tertinggi sebagai tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan," pungkasnya.
KEYWORD :Mahkamah Agung MA Suap Pengurusan Perkara Komisi III Desmond Mahesa